Pasal 7
BAB 2 — PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) setiap Penerbit yang tidak melaksanakan kewajiban
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 mendapitkan pembinaan dari perpustakaan Nasional atau Perpu stakaan Provinsi. (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil pengawasan perpuit"k""r, Nasional atau Perpustakaan provinsi.
(3) Penerbit...
PRES IDEN
(3) Penerbit sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberi
batas waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak dilakukannya pembinaan untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
(4) Penerbit yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
- teguran tertulis;
- pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
- pencabutan izin.
(5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a dilaksanakan oleh perpustakaan Nasional atau Perpustakaan provinsi.
(6) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh pejabat/badan yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud padi ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan peraturan
Pemerintah.
