UU
SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 8
BAB 2 — PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku juga bagi produsen Karya Rekam yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
