UU
SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 9
BAB 2 — PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, dan perguruan tinggi yang menerbitkan Karya cetak wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya cetak kepada perpustakaan Nasional. (21 Penyerahan Karya cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan seielah diterbitkan.
