UU
SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 29
BAB 4 — PERAN SERTA MASYARAKA
(1) Pemerintah Pusat dan pemerintah provinsi wajib
menyediakan pendanaan bagi penghimpunan dan pengelolaan Koleksi Serah Simpan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. (21 Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
- dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
