UU
SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 30
BAB 5 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan
serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan cara:
- menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan;
b.menyerahkan...
PRES IDEN
- menyerahkan koleksi pribadi kepada perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan provinsi untuk dijadikan Koleksi Serah Simpan; dan
- membangun budaya literasi melalui pendayagunaan Koleksi Serah Simpan.
(2) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
