UU
SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 31
BAB 6 — PENGHARGAAN
provinsi(1) Perpustakaan Nasional dan perpustakaan memberikan penghargaan kepada penerbit dan produsen Karya Rekam yang melaksanakan kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) selain penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Perpustakaan Nasional dan perpustakaan provinsi
memberikan penghargaan kepada masyarakat yang berperan serta dalam mendukung kewajiban se.ah simpan.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21juga diberikan kepada warga negara asing yang melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 20 ayat (21.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pemberian penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan pemerintah.
