UU
SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 32
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) semua hasil karya warga negara Indonesia mengenai
Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang tidak dibuat melalui penelitian sebelum berlakunya Undang-Undang ini hanrs dilakukan pengadaannya oleh Perpustakaan Nasional paling lama 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Semua
-t4-
(2) Semua hasil karya warga negara asing mengenai
Indonesia yang diterbitkan atau dipubtikasikan di luar negeri yang tidak dibuat di Indonesia sebelum berlakunya undang-Undang ini harus dilakukan pengadaannya oleh Perpustakaan Nasional paling lama 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkarr.
