UU
SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 34
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, undang- undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang serah simpan Karyl -cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambafian lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 341g), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
