UU
SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 35
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Peraturan pelaksanaan dari undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. (21 Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan Undang-undang ini kepada Dewan perwakilan Ralryat melalui kementerian yang menangani ,ruJ"r, pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan paling lama 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
