UU
SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 12
BAB 2 — PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Pemerintah Daerah dan dewan perwakilan ralqyat daerah
yang memublikasikan Karya Rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam perpustakaan kepada Perpustakaan Nasional dan Provinsi sesuai dengan domisili.
(2) Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah dipublikasikan.
