PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan 1 Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum. 2 Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum. 3 Karya Rekam Analog adalah karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar, dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog. 4 Karya Rekam Digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya. 5 Penerbit adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menerbitkan Karya Cetak yang berada di wilayah negara Republik Indonesia. 6 Produsen Karya Rekam adalah orang perseorangan, badan usaha, atau badan hukum yang menghasilkan Karya Rekam yang berada di wilayah negara Republik Indonesia. 7 Buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala. 8 Media Cetak Terbitan Berkala adalah karya yang diterbitkan secara terus-menerus dalam periode tertentu, baik dalam bentuk cetak maupun rekam. 9 Koleksi Serah Simpan adalah seluruh hasil Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan deposit.
- Interoperabilitas .
SK No 082853 A
PRES IDEN
- Interoperabilitas adalah suatu bentuk interaksi antaraplikasi melalui suatu protokol yang disetujui bersama melalui jalur teknologi informasi dan komunikasi.
- Tanda Registrasi Karya adalah nomor unik yang diberikan oleh Perpustakaan Nasional kepada koleksi Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan. t2. Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital adalah perangkat lunak berbasis komputer yang digunakan oleh lembaga penyimpan Karya Cetak dan Karya Rekam untuk menghimpun Karya Rekam Digital.
- Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, jejaring perpustakaan pelestarian, dan pusat perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
- Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibu kota provinsi.
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai: Rekam; a. pelaksanaan penyerahan Karya Cetak dan Karya
- pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam;
- peran serta masyarakat;
- pemberian penghargaan; dan
- tata cara pengenaan sanksi administratif.
SK No 082852A
PRESIDEN
.4-
Bagian Kesatu Umum
Pasal 2O
(1) Pelestarian fisik dan isi Koleksi Serah Simpan yang dapat
digunakan pada masa kini dan masa yang akan datang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
(2) Pelestarian
SK No 082843 A
PRES IDEN
(2) Pelestarian fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara preventif dan kuratif sesuai dengan perkembangan teknologi.
(3) Pelestarian fisik secara preventif dilakukan melalui
pengamanan koleksi dan kondisi ruangan penyimpanan untuk pencegahan kerusakan.
(4) Pelestarian fisik secara kuratif dilakukan melalui
restorasi dan konservasi untuk penanganan koleksi yang . mengalami kerusakan.
(5) Pelestarian isi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara preventif dan kuratif melalui pengalihbentukkan ke dalam media lain meliputi bentuk mikro dan/atau digital.
Bagian Kesembilan Pengawasan
Pasal 2 1
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban serah
simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
Pasal 3
(1) Setiap Penerbit wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar
dari setiap judul Karya Cetak kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Penerbit. (21 Setiap Produsen Karya Rekam wajib menyerahkan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, dan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Perpustakaan Nasional dan 1 (satu) salinan kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisili Produsen Karya Rekam.
(3) Warga negara lndonesia yang menghasilkan Karya Cetak
dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia yang dihasilkan melalui penelitian dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional. Cetak l4l Warga negara asing yang menghasilkan Karya dan/atau Karya Rekam mengenai Indonesia yang dibuat di Indonesia dan diterbitkan dan/atau dipublikasikan di luar negeri wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional.
(5) Lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, dan perguruan tinggi yang menghasilkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional.
(6) Pemerintah daerah dan dewan perwakilan ralryat daerah
yang menghasilkan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam wajib menyerahkan 2 (dua) eksemplar dari setiap judul Karya Cetak dan 1 (satu) salinan rekaman dari setiap judul Karya Rekam kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sesuai domisili.
(7) Penyerahan
Sl( No 099910 A
PRES IDEN
(7) Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam kepada
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dilaksanakan untuk kepentingan pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian dan penyebaran informasi, serta pelestarian hasil budaya bangsa.
(8) Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) termasuk edisi revisi dan alih bentuk/media.
Pasal 3O
(1) Apabila sanksi teguran tertulis ketiga tidak dilaksanakan
sampai dengan berakhirnya batas waktu pengenaan sanksi, Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b. (21 Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan
(1) kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
dilaksanakan oleh pejabat/badan yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi.
Pasal 4
(1) Karya Cetak yang diserahkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 berbentuk:
- Buku;
- Media Cetak Terbitan Berkala; dan/atau
- bahan kartografi.
(2) Karya Rekam yang diserahkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 berbentuk:
- analog; dan/atau
- digital.
(3) Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri
atas:
- audio;
- visual; dan/atau
- audio visual. (21 (4) Bentuk analog sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a merupakan karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar, dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog. (21 (5) Bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b merupakan karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya.
(6) Karya
SK ]'Jo 082850 A
PRES IDEN
(6) Karya Rekam berbentuk analog sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a meliputi:
- rekaman suara analog; dan/atau
- rekaman video analog.
(7) Karya Rekam berbentuk digital sebagaimana dimaksud
pada ayat l2l huruf b meliputi:
- Buku elektronik;
- media terbitan berkala elektronik;
- bahan kartografi elektronik;
- musik digital;
- film digital; dan/atau
- bentuk lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi.
Pasal 5
(1) Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan
kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi menjadi barang milik negara atau barang milik daerah. (21 Hak cipta atas Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berubah kepemilikannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
Bagian Kedua Tata Cara Penyerahan
Pasal 6
(1) Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam Analog
kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dilakukan melalui:
- penyerahan langsung; atau
- pengiriman. (21 Penyerahan Karya Rekam Digital kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi hanya dapat dilakukan melalui penyerahan langsung.
(3) Penyerahan
SK No 082849 A
PRES lDEN
(3) Penyerahan langsung Karya Rekam Digital sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dilakukan dengan cara:
- mengunggah sendiri dalam Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital pada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakan Provinsi sesuai domisili; atau
- Interoperabilitas.
(4) Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan
kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 mendapat Tanda Registrasi Karya dari Perpustakaan Nasional.
(5) Tanda Registrasi Karya sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diberikan setelah dilakukan pencatatan dan dipublikasikan pada laman Perpustakaan Nasional.
Pasal 7
(1) Penyerahan Karya Cetak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan
setelah diterbitkan. (21 Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun
setelah dipublikasikan,
(3) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau dipublikasikan.
(4) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau dipublikasikan.
(5) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau dipublikasikan.
(6) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau dipublikasikan. Pasal8...
:il( Nlo 099877 A
PRESIDEN
Pasal 8
(1) Perpustakaan Nasional mengoordinasikan pengumpulan
Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan lembaga negara dan lembaga daerah. (21 Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendorong perpustakaan khusus, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan organisasi perangkat daerah, dan perpustakaan dewan perwakilan ra\yat daerah untuk menghimpufl, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan untuk membangun repositori institusi.
Bagian Ketiga Ketersediaan Salinan Digital bagi Penyandang Disabilitas
Pasal 9
Perpustakaan Nasional menyediakan salinan digital dari Penerbit secara terbatas untuk kepentingan penyandang disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 10
(1) Pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam dilakukan sesuai dengan standar pengelolaan Koleksi Serah Simpan yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional. (21 Pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penerimaan . Sl( irlo 099909 A
PRESIDEN
- penenmaan;
- pengadaan;
- pencatatan;
- pengolahan;
- penyimpanan;
- pendayagunaan;
- pelestarian; dan
- pengawasan.
Bagian Kedua Penerimaan
Pasal 1 1
(1) Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam dilakukan
oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melalui penyerahan langsung atau pengiriman. (21 Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi.
Pasal 12
(1) Karya Cetak dan Karya Rekam yang diterima
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi diberikan bukti penerimaan Koleksi Serah Simpan. (21 Bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan verifikasi atau validasi dan disampaikan melalui surat elektronik dan/atau surat tercetak.
Pasal 13
(1) Untuk menghimpun Karya Rekam Digital, Perpustakaan
Nasional menyelenggarakan Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital. (21 Dalam menghimpun Karya Rekam Digital, Perpustakaan Provinsi wajib menggunakan Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional.
(3) Dalam...
SK No 082845 A
PRES IDEN
(3) Dalam hal Perpustakaan Provinsi telah memiliki sistem
penghimpunan Karya Rekam Digital, wajib diintegrasikan dengan Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional.
Bagian Ketiga Pengadaan
Pasal 14
(1) Pengadaan untuk menghimpun Karya Cetak dan Karya
Rekam dilakukan oleh Perpustakaan Nasional terhadap:
- hasil karya warga negara Indonesia mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang dibuat tidak melalui penelitian; dan
- hasil karya warga negara asing mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang tidak dibuat di Indonesia. (21 Hasil karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan hasil karya yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pengadaan yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penelusuran, seleksi, dan penetapan.
Bagian Keempat Pencatatan
Pasal 15
(1) Pencatatan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam yang diterima Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dilakukan sesuai dengan jenis koleksi. (21 Pencatatan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam.
(3) Sistem. . .
SK No 082845 A
PRESIDEN
(3) Sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan melalui jejaring pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam.
(4) Informasi mengenai Karya Cetak dan Karya Rekam
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipublikasikan melalui laman Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi.
Bagian Kelima Pengolahan
Pasal 16
(1) Pengolahan terhadap Koleksi Serah Simpan dilakukan
oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. (21 Pengolahan Koleksi Serah Simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan jenis koleksi.
Pasal 17
(1) Hasil dari pengolahan Koleksi Serah Simpan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan bibliograh nasional Indonesia dan bibliografi daerah. (21 Perpustakaan Nasional wajib men5rusun dan menerbitkan/memublikasikan bibliografi nasional Indonesia di dalam negeri dan di luar negeri secara berkala.
(3) Pepustakaan Provinsi wajib men5rusun dan
menerbitkan/memublikasikan bibliografi daerah secara berkala. (41 Bibliografi nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan sebagai alat pengawasan bibliografi terhadap terbitan dan/atau publikasi di Indonesia.
(5) Bibliografi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan sebagai salah satu dasar pen5rusunan bibliografi nasional Indonesia.
Bagian SK No 082844 A
PRESIDEN
-t2- Bagian Keenam Penyimpanan
Pasal 18
(1) Penyimpanan Koleksi Serah Simpan menggunakan
sarana dan prasarana yang disediakan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. (21 Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga dan melindungi fisik dan isi Koleksi Serah Simpan.
(3) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan terhadap temperatur, kelembaban, dan pencahayaan dengan memperhatikan aspek teknologi, konstruksi, ergonomis, lingkungan, kecukupan, efisiensi, dan efektivitas.
Bagian Ketujuh Pendayagunaan
Pasal 19
( 1) Pendayagunaan Koleksi Serah Simpan dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. (21 Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pendayagunaan Koleksi Serah Simpan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
- sebagai koleksi rujukan dan dimanfaatkan melalui layanan tertutup; dan/atau
- untuk mendukung pelaksanaan layanan perpustakaan.
Bagian Kedelapan Pelestarian
Pasal 22
(1) Pengawasan dilakukan melalui monitoring dan evaluasi
dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
(2) Hasil pengawasan oleh Perpustakaan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2L ayat (1) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(3) Hasil pengawasan oleh Perpustakaan Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) disampaikan kepada Perpustakaan Nasional dengan tembusan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pasal23...
SK No 082842 A
PRESIDEN
Pasal 23
(1) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Perpustakaan
Nasional atau Perpustakaan Provinsi merupakan dasar untuk melakukan pembinaan terhadap Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam. (21 Berdasarkan hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam diberi batas waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak dilakukannya pembinaan untuk melaksanakan kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
(3) Dalam hal Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya
Rekam tidak melaksanakan kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi memberikan sanksi administratif.
Pasal24 Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam bertujuan untuk:
- meningkatkan kepedulian dalam pelestarian hasil budaya bangsa berupa Karya Cetak dan Karya Rekam;
- membangun kemandirian dan keberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; dan
- menumbuhkembangkan budayaliterasi masyarakat.
Pasal 25
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan
serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan cara:
- menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan; b.menyerahkan...
SK No 082841 A
PRESIDEN
- menyerahkan koleksi pribadi kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi untuk dijadikan Koleksi Serah Simpan; dan melalui pendayagunaan c. membangun budaya literasi Koleksi Serah SimPan. yang (2) Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam dihasilkan serta koleksi pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui penyerahan langsung atau pengiriman kepada Perpustakaan Nasional dan / atau Perpustakaan Provinsi.
(3) Pembangunan budaya literasi melalui pendayagunaan
Koleksi Serah Simpan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan dengan cara:
serah a. mengedukasi masyarakat dalam pelaksanaan simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; dan serah b. mendayagunakan koleksi hasil pelaksanaan simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Pasal 26
Provinsi (1) Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan memberikan penghargaan kePada: Rekam a. Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya dengan yang melaksanakan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dalam mendukung b. masyarakat yang berperan serta kewajiban serah simPan; dan melaksanakan kewajiban c. warga negara asing yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
diberikan dalam bentuk:
- piagam; dan/atau
- pin penghargaan.
. Pasal 27 ..
SK No 082864 A
PRESIDEN
-t6-
Pasal 27
(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 dilakukan berdasarkan penilaian oleh tim
penilai pemberian penghargaan.
(1) dilakukan (21 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
dengan mempertimbangkan: kewajiban; a. tingkat kepatuhan dalam pemenuhan dan/atau dan b. kualitas dalam menghasilkan Karya Cetak Karya Rekam. penghargaan (3) Pembentukan tim penilai pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi.
Pasal 28
Sanksi administratif bagi Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam yang tidak memenuhi kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (3) berupa:
- teguran tertulis;
- pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
- pencabutan izin.
Pasal 29
(1) Sanksi administratif berupa teguran tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) ka1i. (21 Setiap pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertuiis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) hari'
(3) Pengenaan sanksi administratif berupa teguran tertulis
dilaksanakan oleh pejabat Perpustakaan Nasional dan/ atau Perpustakaan Provinsi.
Pasal 30. . .
SK No 082863 A
PRESTDEN
-t7-
Pasal 31
izin (1) Sanksi administratif berupa pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c diberikan apabila Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam tidak melaksanakan kewajiban setelah mendapatkan sanksi pembekuan kegiatan usaha.
- Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat/badan yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi.
(3) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
Pasal 32
Rekam yang (1) Untuk melestarikan Karya Cetak dan Karya dan dihasilkan di Indonesia, Perpustakaan Nasional Perpustakaan Provinsi dapat menghimpun Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku. (2t Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dalam melaksanakan penghimpunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan pencipta atau pemilik hak terkait dan/atau kementerian/lembaga terkait.
BAB VIII . .
SK No 082862A
PRESIDEN
Pasal 33
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L99l Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34571 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah-Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Negara Film Ceritera atau Film Dokumenter (Lembaran Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3820), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku: tentang a. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun l99L Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Republik Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 3457); dan tentang b. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 Pelaksanaan Serah-Simpan dan Pengelolaan Karya Rekam Film Ceritera atau Film Dokumenter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 382O); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 35
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 082861 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik lndonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2O2L
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
;undangan dan Hukum,
Djaman
Sl( 1{o 099(r l9 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 7 ayat (7), Pasal 14, Pasal 28, Pasal 30 ayat (2), dan Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan l{arya Cetak dan Karya Rekam, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan I(arya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l8 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62911;
