PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN
(1) Pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam dilakukan sesuai dengan standar pengelolaan Koleksi Serah Simpan yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional. (21 Pengelolaan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- penerimaan . Sl( irlo 099909 A
PRESIDEN
- penenmaan;
- pengadaan;
- pencatatan;
- pengolahan;
- penyimpanan;
- pendayagunaan;
- pelestarian; dan
- pengawasan.
Bagian Kedua Penerimaan
Pasal 1 1
(1) Penerimaan Karya Cetak dan Karya Rekam dilakukan
oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi melalui penyerahan langsung atau pengiriman. (21 Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi.
