PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 12
BAB 3 — PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN
(1) Karya Cetak dan Karya Rekam yang diterima
Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi diberikan bukti penerimaan Koleksi Serah Simpan. (21 Bukti penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan verifikasi atau validasi dan disampaikan melalui surat elektronik dan/atau surat tercetak.
