PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 15
BAB 3 — PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN
(1) Pencatatan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya
Rekam yang diterima Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dilakukan sesuai dengan jenis koleksi. (21 Pencatatan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam.
(3) Sistem. . .
SK No 082845 A
PRESIDEN
(3) Sistem pendataan Karya Cetak dan Karya Rekam
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan melalui jejaring pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam.
(4) Informasi mengenai Karya Cetak dan Karya Rekam
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipublikasikan melalui laman Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi.
Bagian Kelima Pengolahan
