PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 14
BAB 3 — PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN
(1) Pengadaan untuk menghimpun Karya Cetak dan Karya
Rekam dilakukan oleh Perpustakaan Nasional terhadap:
- hasil karya warga negara Indonesia mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang dibuat tidak melalui penelitian; dan
- hasil karya warga negara asing mengenai Indonesia yang diterbitkan atau dipublikasikan di luar negeri yang tidak dibuat di Indonesia. (21 Hasil karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan hasil karya yang berisi nilai sejarah, budaya, pendidikan, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pengadaan yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penelusuran, seleksi, dan penetapan.
Bagian Keempat Pencatatan
