PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 27
BAB 5 — PEMBERIAN PENGHARGAAN
(1) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 dilakukan berdasarkan penilaian oleh tim
penilai pemberian penghargaan.
(1) dilakukan (21 Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
dengan mempertimbangkan: kewajiban; a. tingkat kepatuhan dalam pemenuhan dan/atau dan b. kualitas dalam menghasilkan Karya Cetak Karya Rekam. penghargaan (3) Pembentukan tim penilai pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi.
