Pasal 23
BAB 3 — PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN
(1) Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Perpustakaan
Nasional atau Perpustakaan Provinsi merupakan dasar untuk melakukan pembinaan terhadap Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam. (21 Berdasarkan hasil pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam diberi batas waktu paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak dilakukannya pembinaan untuk melaksanakan kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
(3) Dalam hal Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya
Rekam tidak melaksanakan kewajiban serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi memberikan sanksi administratif.
Pasal24 Peran serta masyarakat dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam bertujuan untuk:
- meningkatkan kepedulian dalam pelestarian hasil budaya bangsa berupa Karya Cetak dan Karya Rekam;
- membangun kemandirian dan keberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; dan
- menumbuhkembangkan budayaliterasi masyarakat.
