PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 25
BAB 4 — PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pelaksanaan
serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam dengan cara:
- menyerahkan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan; b.menyerahkan...
SK No 082841 A
PRESIDEN
- menyerahkan koleksi pribadi kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi untuk dijadikan Koleksi Serah Simpan; dan melalui pendayagunaan c. membangun budaya literasi Koleksi Serah SimPan. yang (2) Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam dihasilkan serta koleksi pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan melalui penyerahan langsung atau pengiriman kepada Perpustakaan Nasional dan / atau Perpustakaan Provinsi.
(3) Pembangunan budaya literasi melalui pendayagunaan
Koleksi Serah Simpan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan dengan cara:
serah a. mengedukasi masyarakat dalam pelaksanaan simpan Karya Cetak dan Karya Rekam; dan serah b. mendayagunakan koleksi hasil pelaksanaan simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
