Pasal 17
BAB 3 — PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN
(1) Hasil dari pengolahan Koleksi Serah Simpan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan bibliograh nasional Indonesia dan bibliografi daerah. (21 Perpustakaan Nasional wajib men5rusun dan menerbitkan/memublikasikan bibliografi nasional Indonesia di dalam negeri dan di luar negeri secara berkala.
(3) Pepustakaan Provinsi wajib men5rusun dan
menerbitkan/memublikasikan bibliografi daerah secara berkala. (41 Bibliografi nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 digunakan sebagai alat pengawasan bibliografi terhadap terbitan dan/atau publikasi di Indonesia.
(5) Bibliografi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
digunakan sebagai salah satu dasar pen5rusunan bibliografi nasional Indonesia.
Bagian SK No 082844 A
PRESIDEN
-t2- Bagian Keenam Penyimpanan
