PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 18
BAB 3 — PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN
(1) Penyimpanan Koleksi Serah Simpan menggunakan
sarana dan prasarana yang disediakan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. (21 Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga dan melindungi fisik dan isi Koleksi Serah Simpan.
(3) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan terhadap temperatur, kelembaban, dan pencahayaan dengan memperhatikan aspek teknologi, konstruksi, ergonomis, lingkungan, kecukupan, efisiensi, dan efektivitas.
Bagian Ketujuh Pendayagunaan
