PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 19
BAB 3 — PENGELOLAAN HASIL SERAH SIMPAN
( 1) Pendayagunaan Koleksi Serah Simpan dilakukan oleh Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi. (21 Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pendayagunaan Koleksi Serah Simpan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka:
- sebagai koleksi rujukan dan dimanfaatkan melalui layanan tertutup; dan/atau
- untuk mendukung pelaksanaan layanan perpustakaan.
Bagian Kedelapan Pelestarian
