PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 31
BAB 6 — TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF
izin (1) Sanksi administratif berupa pencabutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c diberikan apabila Penerbit Karya Cetak dan Produsen Karya Rekam tidak melaksanakan kewajiban setelah mendapatkan sanksi pembekuan kegiatan usaha.
- Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pejabat/badan yang berwenang berdasarkan rekomendasi dari Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi.
(3) Pengenaan sanksi administratif berupa pencabutan izin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
