PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 4
BAB 2 — PELAKSANAAN PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Karya Cetak yang diserahkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 berbentuk:
- Buku;
- Media Cetak Terbitan Berkala; dan/atau
- bahan kartografi.
(2) Karya Rekam yang diserahkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 berbentuk:
- analog; dan/atau
- digital.
(3) Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri
atas:
- audio;
- visual; dan/atau
- audio visual. (21 (4) Bentuk analog sebagaimana dimaksud pada ayat huruf a merupakan karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar, dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog. (21 (5) Bentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat huruf b merupakan karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya.
(6) Karya
SK ]'Jo 082850 A
PRES IDEN
(6) Karya Rekam berbentuk analog sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a meliputi:
- rekaman suara analog; dan/atau
- rekaman video analog.
(7) Karya Rekam berbentuk digital sebagaimana dimaksud
pada ayat l2l huruf b meliputi:
- Buku elektronik;
- media terbitan berkala elektronik;
- bahan kartografi elektronik;
- musik digital;
- film digital; dan/atau
- bentuk lain yang sesuai dengan perkembangan teknologi.
