PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 6
BAB 2 — PELAKSANAAN PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Penyerahan Karya Cetak dan Karya Rekam Analog
kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi dilakukan melalui:
- penyerahan langsung; atau
- pengiriman. (21 Penyerahan Karya Rekam Digital kepada Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi hanya dapat dilakukan melalui penyerahan langsung.
(3) Penyerahan
SK No 082849 A
PRES lDEN
(3) Penyerahan langsung Karya Rekam Digital sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dilakukan dengan cara:
- mengunggah sendiri dalam Sistem Penghimpunan Karya Rekam Digital pada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakan Provinsi sesuai domisili; atau
- Interoperabilitas.
(4) Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan
kepada Perpustakaan Nasional dan/atau Perpustakaan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 mendapat Tanda Registrasi Karya dari Perpustakaan Nasional.
(5) Tanda Registrasi Karya sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) diberikan setelah dilakukan pencatatan dan dipublikasikan pada laman Perpustakaan Nasional.
