Pasal 7
BAB 2 — PELAKSANAAN PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Penyerahan Karya Cetak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan
setelah diterbitkan. (21 Penyerahan Karya Rekam sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun
setelah dipublikasikan,
(3) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau dipublikasikan.
(4) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau dipublikasikan.
(5) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau dipublikasikan.
(6) Penyerahan Karya Cetak dan/atau Karya Rekam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (6) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau dipublikasikan. Pasal8...
:il( Nlo 099877 A
PRESIDEN
