PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Pasal 8
BAB 2 — PELAKSANAAN PENYERAHAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
(1) Perpustakaan Nasional mengoordinasikan pengumpulan
Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan lembaga negara dan lembaga daerah. (21 Perpustakaan Nasional dalam melaksanakan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendorong perpustakaan khusus, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan organisasi perangkat daerah, dan perpustakaan dewan perwakilan ra\yat daerah untuk menghimpufl, menyimpan, melestarikan, dan mendayagunakan Karya Cetak dan Karya Rekam yang dihasilkan untuk membangun repositori institusi.
Bagian Ketiga Ketersediaan Salinan Digital bagi Penyandang Disabilitas
