PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 53
BAB 5 — PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN KOLEKSI KHUSUS
(1) Koleksi khusus disimpan dalam tempat dan/atau ruang
tertentu.
(2) Tempat dan/atau ruang tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditata dengan memperhatikan faktor keamanan.
Bagian . . .
Bagian Kedua
Penggunaan Koleksi Khusus
