PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 52
BAB 5 — PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN KOLEKSI KHUSUS
(1) Perpustakaan Nasional mempunyai kewenangan dalam
pengadaan, penyimpanan dan penggunaan koleksi khusus.
(2) Koleksi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bahan perpustakaan yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
