PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 54
BAB 5 — PENYIMPANAN DAN PENGGUNAAN KOLEKSI KHUSUS
(1) Penggunaan koleksi khusus dilakukan secara terbatas.
(2) Penggunaan koleksi khusus secara terbatas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kepentingan penelitian dan pendidikan.
