PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 30
BAB 4 — STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
(1) Promosi pelayanan perpustakaan dilakukan untuk
meningkatkan citra perpustakaan dan mengoptimalkan penggunaan perpustakaan serta meningkatkan budaya kegemaran membaca masyarakat.
(2) Promosi pelayanan perpustakaan dilakukan secara
berkesinambungan dan perlu didukung dana yang memadai.
Bagian Kelima
Standar Tenaga Perpustakaan
