PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 4
BAB 2 — PENDAFTARAN NASKAH KUNO
(1) Surat bukti pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (2) tidak berlaku jika kepemilikan naskah
kuno dialihkan kepada pihak lain.
(2) Dalam hal naskah kuno akan dialihkan kepemilikannya,
pemilik naskah kuno wajib melaporkan rencana pengalihan kepemilikan kepada Perpustakaan Nasional.
