PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 3
BAB 2 — PENDAFTARAN NASKAH KUNO
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (5), Kepala Perpustakaan Nasional menerima atau menolak pendaftaran naskah kuno.
(2) Dalam hal Kepala Perpustakaan Nasional menerima
pendaftaran naskah kuno, pendaftar diberikan surat bukti pendaftaran.
(3) Dalam hal Kepala Perpustakaan Nasional menolak
pendaftaran naskah kuno, pendaftar memperoleh surat pemberitahuan penolakan.
