Pasal 2
BAB 2 — PENDAFTARAN NASKAH KUNO
(1) Masyarakat wajib mendaftarkan naskah kuno yang
dimiliki ke Perpustakaan Nasional.
(2) Pendaftaran naskah kuno dilakukan dalam rangka
inventarisasi untuk kepentingan penyimpanan, perawatan, pelestarian, dan pemanfaatan.
(3) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan:
secara langsung kepada Perpustakaan Nasional; atau
secara berjenjang melalui perpustakaan kabupaten/kota dan/atau perpustakaan provinsi.
(4) Pendaftaran . . .
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan secara tertulis dengan dilengkapi data pendaftaran yang memuat paling sedikit:
identitas pemilik;
riwayat pemilikan naskah kuno; dan
jenis, jumlah, bentuk, dan ukuran naskah kuno.
(5) Data pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diverifikasi oleh Perpustakaan Nasional.
