PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 43 TAHUN 2007
Pasal 7
BAB 3 — PENGHARGAAN NASKAH KUNO
(1) Masyarakat yang berjasa menyimpan, merawat, dan
melestarikan naskah kuno yang dimiliki serta mendaftarkannya berhak mendapat penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa piagam dan/atau bantuan biaya pemeliharaan.
(3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan melalui proses evaluasi dan pertimbangan yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional.
