PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Universitas Sebelas Maret yang selanjutnya disingkat UNS adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
- Statuta Universitas Sebelas Maret yang selanjutnya disebut Statuta UNS adalah peraturan dasar pengelolaan UNS yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNS.
- Kementerian adalah perangkat Pemerintah Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
- Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNS yang menyusun, merurnuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan rlmum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
- Komite Audit yang selanjutnya disingkat I(A adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNS untuk dan atas nama MWA.
- Senat. . .
SK No 031305 A
REpuJLTI=,',?5]*.=,o
Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UNS yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
Rektor adalah pemimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UNS.
Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
Dekan adalah pimpinan Fakultas atau sekolah di lingkungan UNS yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas atau sekolah. 1 1. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan danlatau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin dan program vokasi.
Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
Dewan
SK No 031306 A
REP, JLTIt',3ot]*,=,o
- Dewan Profesor adalah organ UNS yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
- Warga Kampus UNS adalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa UNS.
- Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa UNS.
- Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNS dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNS.
- Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNS.
Pasal 2
UNS ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.
SK No 031307 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
(1) UNS sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum,
dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNS.
(2) Statuta UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- visi, misi, tujuan, nilai-nilai dasar, dan budaya kerja;
- identitas;
- penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
- sistem pengelolaan;
- sistem penjaminan mutu;
- kode etik;
- bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
- perencanaan; dan
- pendanaan dan kekayaan.
Bagian Kedua Visi, Misi, Tujuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
Pasal 3O
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk
KA.
(2) KA dipimpin oleh seorang anggota MWA dan
bertanggung jawab kepada MWA.
(3) KA mempunyai tugas:
- mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNS di bidang nonakademik;
- melaksanakan fungsi manajemen risiko; dan
- menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(4) Anggota KA termasuk ketua paling banyak
berjumlah 5 (lima) orang.
(5) Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
- pencatatan dan pelaporan keuangan;
b.tata... SK No 031323 A
REpuJLTI=,',?55*.r,o -2t-
- tata kelola perguruan tinggi;
- peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi; dan/atau
- pengelolaan barang milik negara.
(6) Anggota dan pimpinan KA diangkat dan
diberhentikan oleh MWA.
(7) Organisasi dan tata kerja KA diatur dengan
Peraturan MWA.
Paragraf 3 Senat Akademik
Pasal 4
UNS memiliki visi menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang unggul di tingkat internasional dengan berlandaskan pada nilai luhur budaya nasional.
Pasal 5
UNS memiliki misi:
- menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang menuntut pengembangan diri Dosen dan mendorong kemandirian Mahasiswa dalam memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap;
- menyelenggarakan penelitian yang berbasis pada penemuan baru di bidang ilmu pengetahrran, teknologi, dan seni; dan
- menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat yang berorientasi pada upaya pemberdayaan masyarakat.
Pasal 6
UNS memiliki tujuan:
- menciptakan lingkungan yang mendorong Warga Kampus UNS mengembangkan kemampuan diri secara optimal;
- menghasilkan lulusan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, cerdas, terampil, mandiri, dan sehat jasmani, rohani, dan sosial;
- menciptakan wahana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdaya guna dan berhasil guna;
- mendiseminasikan hasil pendidikan dan pengajaran serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sehingga terjadi transformasi berkelanjutan untuk kehidupan yang lebih sejahtera;
- mengembangkan nilai luhur budaya nasional sebagai salah satu landasan berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam kehidupan;
- mewujudkan pranata kehidupan yang beradab menuju terciptanya masyarakat yang tertib dan damai; g.menciptakan...
SK No 031309 A
PRESIDEN
.
- menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdaulat, bersatu, adil, dan makmur; dan
- menjadikan UNS sebagai universitas bereputasi internasional.
Pasal 6O
(1) UNS wajib membangun dan mengembangkan sistem
kepegawaian nonpegawai negeri sipil yang meliputi manajemen dan kelembagaan kepegawaian.
(2) Sistem
SK No 031342 A
=,',?55* R E p u J.T,: . o -40- =,
(2) Sistem kepegawaian sebagaimana pada ayat (1)
bersifat terbuka, berdasarkan kinerja, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Sistem kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 7
Nilai dasar penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi di UNS:
- keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- kejujuran, kebenaran, dan keunggulan ilmiah untuk perkembangan budaya dan peradaban, kepeloporan, kejuangan, ketulusan, dan keikhlasan pada proses pencerdasan dan pengembangan kehidupan bangsa yang berbudaya luhur;
- keadilan, demokrasi, kebebasan akademik, dan keterbukaan;
- pengembanganyang berkelanjutan;
- kemitraan dan kesederajatan;
- nonkomersial dan nonliberal; dan
- manfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan.
Pasal 8
UNS memiliki budaya kerja yang meliputi:
- orientasi berprestasi; jasa; b. mengutamakan kepuasan pengguna
- kerja sama;
- integritas,'
- berwawasan ke depan; dan
- kewirausahaan.
Bagian Ketiga
SK No 031310 A
PRESIDEN
Bagian Ketiga Identitas
Paragraf 1 Kedudukan dan Hari Jadi
Pasal 9
UNS berkedudukan di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah.
Pasal 9O
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNS dikelola
dan didayagunakan secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kegiatan penunjang akademik, dan satuan usaha, serta pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan UNS.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana akademik
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan
UNS harus memperhatikan tata guna lahan, estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.
(4) UNS melindungi dan melestarikan sarana dan
prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNS.
(5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan
prasarana di lingkungan UNS diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 3 Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 9 1
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat.
(2) Pengadaan
SK No 031360 A
REpu J.T,:1',?5I*r=,o
(2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3) Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis
pengadaan barang/jasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 4 Investasi
Pasal 10
Tanggal 11 Maret merupakan hari jadi UNS.
Paragraf 2 Lambang, Bendera dan Pataka, Busana Akademik, Himne, Mars, dan Atribut
Pasal 1 1
(1) UNS memiliki lambang, bendera dan pataka, busana
akademik, himne, mars, dan atribut, yang berfungsi sebagai sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi UNS.
(2) Lambang, bendera dan pataka, busana akademik,
himne, mars, dan atribut UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera
dan pataka, busana akademik, himne, mars, dan atribut diatur dengan Peraturan Rektor.
BagianKeempat...
SK No 03131 I A
PRES!DEN
.
Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
Paragraf 1 Pendidikan
Pasal 12
(1) UNS menjunjung tinggi kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik di dalam kampus, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota
Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan peraturan / keputusan internal.
(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada
suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan
mimbar akademik, setiap anggota Sivitas Akademika:
- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNS;
- mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
- bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
- melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/ kaidah keilmuan, dan peraturan / keputusan internal.
(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (41 Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNS untuk:
- melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
- melindungi
SK No 031313 A
PRESIDEN
.
- melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keaneragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menambah dan/ atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
- memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar
akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.
Pasal 15
Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Pasal 16
(1) UNS menyelenggarakan pendidikan akademik,
vokasi, dan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada standar pendidikan UNS dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(3) Rektor UNS membuka, mengubah, dan menutup
Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Pasal 17. ..
SK No 031314 A
REP, JLTI',',?5]*.=,o
Pasal 17
(1) Pendidikan di UNS diselenggarakan dengan
kurikulum yang disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan, capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, dan tantangan lokal, nasional, regional, dan global, serta Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Kurikulum di UNS dievaluasi dan dikembangkan
secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan, perkembangan keilmuan, dan keprofesian di tingkat lokal, nasional, regional, dan global.
(3) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis
penyusunan, pengembangan, dan evaluasi kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Pasal 18
(1) UNS memberikan gelar, ljazah dan transkrip
akademik, surat keterangan pendamping ljazah, sertifikat kompetensi, dan / atau sertilikat profesi kepada lulusan UNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UNS dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip
akademik, surat keterangan pendamping tjazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan kepada lulusan UNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ljaza}:
dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ljazah, sertifikat kompetensi, danlatau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Pasal 19
(1) UNS dapat memberikan gelar doktor kehormatan
dan/atau penghargaan.
(2) Gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/ atau pengembangan UNS.
(3) UNS dapat mencabut gelar doktor kehormatan
dan/atau penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor
kehormatan dan/atau penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Pasal 20
(1) Bahasa Indonesia wajib menjadi bahasa pengantar di
UNS dalam kegiatan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat
digunakan sebagai bahasa pengantar di UNS.
Pasal 2 1
(1) UNS menerima Mahasiswa warga negara Indonesia
dan warga negara asing.
(2) UNS wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa
program sarjana yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru secara menyebar pada Program Studi.
(3) Pedoman
SK No 031316 A
PRESIDEN
(3) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis
penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 2 Penelitian
Pasal 22
(1) UNS menyelenggarakan penelitian dasar, penelitian
terapan, dan pengembangan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas.
(2) Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh Sivitas
Akademika dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etikal etika akademik, norrnafkaidah keilmuan, dan peraturan/keputusan internal serta sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(3) Kegiatan penelitian dilaksanakan dalam bentuk
monodisiplin, multidisipiin, interdisiplin, atau transdisiplin.
(4) Penyelenggaraan penelitian terintegrasi dengan
kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara
diseminarkan dan/atau dipublikasikan dalam jurnal ilmiah bereputasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat diusulkan untuk memperoleh pelindungan
kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) UNS
SK No 031317 A
REpu J.T,:=,"3SlNEsrA
(7) UNS memperoleh manfaat dari hasil penelitian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis
penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, peffianfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Paragraf 3 Pengabdian Kepada Masyarakat
Pasal 23
(1) UNS menyelenggarakan pengabdian kepada
masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas. (21 Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan peraturan/keputusan internal sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam
bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin.
(4) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat di
UNS terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian.
(5) Hasil
SK No 031318 A
t',35I* R E P u J'-T^t o -t6- = =,
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan
sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaar, sumber belajar, dan pengabdian Sivitas Akademika.
(6) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis
penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA.
Bagian Kelima Sistem Pengelolaan
Paragraf 1 Susunan Organisasi
Pasal24
(1) Organ UNS terdiri atas:
- MWA;
- SA;
- pemimpin; dan
- Dewan Profesor.
(2) Hubungan antarorgan UNS dilandasi oleh semangat
kolegialitas dengan saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain serta mengutamakan kepentingan kemajuan dan kehormatan UNS.
Paragraf 2 Majelis Wali Amanat
Pasal 25
(1) MWA sebagai unsur pen1rusun kebijakan
menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, pelaksanaan kebijakan llmtlm, dan pengawasan nonakademik.
(2) Dalam
SK No 031319 A
=,',?ot5* R E P u JLTI r., o
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
( pada ayat 1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:
- menyetujui usul perubahan Statuta UNS;
- menetapkan kebijakan umum UNS;
- mengesahkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
- mengangkat dan memberhentikan Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
- mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNS;
- melakukan penilaian tahunan terhadap kinerja Rektor;
- membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh organ lain; j membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNS;
- memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan; dan
- mengatur hubungan antarorgan UNS.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri.
(4) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
Pasal 26
Untuk menjadi anggota MWA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berkewarganegaraanlndonesia;
- sehat jasmani dan rohani;
- mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNS;
- mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik;
- mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNS serta meningkatkan hubungan sinergis antara UNS dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
- tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
- tidak memiliki konflik kepentingan;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
- tidak sedang menjadi MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
Pasal2T
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang
terdiri atas:
- Menteri;
- Rektor;
- Ketua SA;
- wakil dari masyarakat sebanyak 4 (empat) orang;
- wakil dari anggota SA sebanyak 7 (tujuh) orang;
- wakil dari alumni sebanyak 1 (satu) orang;
g.wakil ... SK No 031321 A
REpu J'T'[=",Y5]*.=,o
- wakil dari Tenaga Kependidikan sebanyak 1 (satu) orang; dan
- wakil dari Mahasiswa sebanyak 1 (satu) orang.
(2) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan
usulan SA.
(3) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
1 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa
diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
(5) Keanggotaan MWA berakhir atau anggota MWA
diberhentikan apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatan;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- diangkat dalam jabatan negeri lainnya;
- dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
- mengundurkan diri.
(6) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota
MWA diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 28
(1) MWA dipimpin oleh:
- 1 (satu) orang ketua;
- 1 (satu) orang wakil ketua; dan
- 1 (satu) orang sekretaris.
(2) Pimpinan MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang merangkap jabatan sebagai:
pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural di UNS dan perguruan tinggi lain; dan
jabatan SK No 031322 A
PRESIDEN
- jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA.
(3) Organisasi dan tata kerja MWA diatur dengan
Peraturan MWA.
Pasal 29
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama,
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor. (21 Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(3) Dalam hal Rektor tidak mencalonkan kembali untuk
periode yang kedua, Rektor sebagai anggota MWA mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(4) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri mempunyai hak suara 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah hak suara pemilih.
Pasal 31
(1) SA merupakan organ yang menjalankan fungsi
penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), SA mempunyai tugas dan wewenang:
- men1rusun dan menetapkan kebijakan akademik mengenai:
- pedoman pen5rusunan, perubahan, dan penetapan kurikulum Program Studi;
- persyaratan akademik untuk pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
- persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan
- persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik;
menJrusun dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
menyusun dan mengawasi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan peraturan /keputusan internal di bidang akademik;
merekomendasikan SK No 031324 A
PRESIDEN
22
merekomendasikan kepada Rektor mengenai sanksi terhadap Sivitas Akademika atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, danf atau peraturan/keputusan internal di bidang akademik;
mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kegiatan akademik oleh Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, peraturan/keputusan internal di bidang akademik, dan arah yang ditetapkan SA;
mengawasi penerapan kebijakan akademik sebagaimana dimaksud pada huruf a;
mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi;
mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan profesor;
merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan;
memberikan pertimbangan kepada MWA mengenai rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran bidang akademik UNS yang diusulkan Rektor;
memberikan pertimbangan kepada MWA mengenai kinerja Rektor di bidang akademik;
memberikan pertimbangan atas pembentukan, perubahan, danf atau pembubaran Fakultas/Sekolah dan Departemen kepada Rektor;
memberikan .
SK No 031325 A
PRESIDEN
- memberikan pertimbangan atas pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi kepada Rektor;
- memilih anggota MWA yang mewakili unsur SA dan masyarakat;
- bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNS; dan
- memberikan pertimbangan atas pemberhentian Rektor kepada MWA.
Pasal 32
(1) Untuk menjadi anggota SA harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- berkewarganegaraanlndonesia;
- Dosen tetap UNS;
- sehat jasmani dan rohani;
- memiliki integritas akademik;
- memahami visi, misi, dan tujuan UNS;
- memiliki kemampuan manajemen akademik;
- mempunyai wawasan dan jejaring yang luas;
- tidak pernah melanggar etika akademik dan moralitas;
- tidak berperilaku tercela;
- tidak sedang studi lanjut; dan
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (21 Keanggotaan SA terdiri atas:
Rektor, wakil Rektor, dan Dekan karena jabatan atau ex officio;
Dosen
SK No 031326 A
t',?"tI* RE p u J,-T,: o = =,
- Dosen yang mewakili fakultas terdiri atas:
- profesor yang masih aktif dengan jumlah proporsional; dan
- 1 (satu) orang lektor kepala yang memiliki kualifikasi doktor;
- ketua SAF karena jabatan atau ex officio.
(3) Proporsi keterwakilan profesor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 paling banyak diwakili oleh 3 (tiga) orang profesor. (41 Pemiiihan anggota SA perwakilan profesor dan perwakilan Dosen bergelar doktor dari setiap Fakultas dilakukan dalam rapat SAF.
(5) Masa jabatan anggota SA selama 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Anggota SA yang menjadi wakil dalam MWA
berjumlah 7 (tujuh) orang.
(7) Petunjuk teknis persyaratan, keanggotaan, tata cara
pemilihan, dan masa jabatan SA diatur dengan Peraturan SA.
Pasal 33
(1) SA dipimpin oleh seorang ketua yang memiliki
jabatan akademik profesor dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(2) Ketua SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipilih dari anggota SA.
(3) Ketua SA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memilih salah satu anggota SA sebagai sekretaris.
(4) Ketua dan sekretaris SA tidak dijabat oleh anggota
SA karena jabatan atau ex officio.
(5) SA dapat membentuk komisi dan panitia sesuai
dengan kebutuhan.
(6) Tata cara pemilihan Ketua SA dan pembentukan
komisi diatur dengan Peraturan SA.
Pasal34... SK No 031321 A
PRESIDEN
Pasal 34
(1) Keanggotaan SA berakhir atau anggota SA
diberhentikan apabila:
- meninggal dunia;
- berakhir masa jabatannya;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- diangkat dalam jabatan pimpinan organ UNS;
- melanggar kode etik UNS;
- dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
- mengundurkan diri.
(2) Anggota SA yang diberhentikan dalam masa
jabatannya, digantikan oleh anggota baru melalui pergantian antarwaktu sampai habis masa jabatan SA.
(3) Tata cara pemberhentian dan pergantian antarwaktu
anggota SA diatur dengan Peraturan SA.
Paragraf 4 Rektor
Pasal 35
(1) Rektor sebagai unsur pelaksana akademik yang
menjalankan fungsi pengelolaan UNS.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur organisasi di bawah Rektor terdiri atas:
pimpinan;
pelaksana akademik;
penunjang akademik dan nonakademik;
pelaksana administrasi;
penJamrnan
SK No 031328 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI^A,
- penJamlnan mutu;
- pengembang dan pelaksana tugas strategis;
- pelaksana pengembangan usaha komersial; dan
- unsur lain yang diperlukan.
Pasal 36
(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (2) huruf a terdiri atas:
- Rektor; dan
- wakil Rektor.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat dibantu oleh sekretaris UNS.
Pasal 37
Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
- menyusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
- menyusun rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kegiatan dan anggaran tahunan;
- mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan pegawai UNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNS secara optimal;
- membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
- mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas, Sekolah, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SA;
1 menyampaikan
SK No 031329 A
REpuJLffit'$55*..'o
- menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA;
- mengusulkan pengangkatan profesor yang telah disetujui oleh SA;
- memberi gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan lainnya setelah mendapatkan persetujuan dari SA;
- mendelegasikan pelaksanaan tugas Rektor di tingkat Fakultas dan unit lainnya kepada pimpinan Fakultas dan pimpinan unit lainnya di lingkungan UNS;
- menyusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan;
- menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, danf ata:u peraturan/ keputusan internal ;
- membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
- men3rusun dan mengusulkan rancangan Statuta UNS atau perubahan Statuta UNS bersama dengan MWA dan SA; dan
- melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang ditetapkan oleh MWA.
Pasal 38
Untuk menjadi Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berkewarganegaraan Indonesia;
memiliki gelar akademik doktor;
memiliki
SK No 031330A
PRESIDEN
- memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Menteri;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah;
- memiliki integritas;
- mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UNS;
- memahami sistem pendidikan UNS dan nasional;
- memiliki rekam jejak akademik yang baik;
- memiliki pengalaman paling rendah sebagai ketua/ koordinator Program Studi;
- bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
- tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis.
Pasal 39
(1) Rektor dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh
MWA. (21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA.
(3) Rektor
SK No 031331 A
RE P u J.T':',',YSI* . o =,
(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 40
(1) Pemilihan Rektor dilaksanakan secara musyawarah
untuk mufakat.
(2) Dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk
mufakat pemilihan Rektor dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara.
(3) Pemilihan Rektor oleh MWA harus sudah selesai
dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatan Rektor yang sedang berjalan.
(4) MWA menetapkan dan melantik Rektor terpilih.
(5) Tata cara pemilihan, penetapan, dan pelantikan
Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 4 1
Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan pada:
- organ lain di lingkungan UNS;
- badan hukum pendidikan lain atau perguruan tinggi lain;
- lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
- badan usaha di dalam maupun di luar UNS;
- institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan UNS; danf atau
- komisaris dan direksi pada perusahaan lain.
Pasal 42
(1) Rektor berhenti atau diberhentikan dari jabatannya
apabila:
meninggal dunia;
berakhir
SK No 031332 A
REpuJLTIu,'$5]*u=,o
- berakhir masa jabatan;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
- dinilai tidak cakap melaksanakan tugasnya;
- melanggar kode etik UNS;
- dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
- mengundurkan diri. (21 Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
- meninggal dunia; atau
- sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya yang dibuktikan dengan berita acara tim penguji kesehatan.
(3) Pemberhentian Rektor karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf f dilakukan oleh MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA.
(4) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dihadiri oleh paling sedikit 213 (dua per tiga) anggota MWA.
(5) Dalam hal pemberhentian Rektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Menteri memiliki 35o/o (trga puluh lima persen) hak suara dari jumlah anggota MWA yang hadir.
(6) Rektor tidak mempunyai hak suara dalam
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
Pasal43...
SK No 031333 A
PRESIDEN
Pasal 43
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum
masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan sisa masa jabatannya paling lama 2 (dua) tahun, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor sebelumnya.
(2) Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan sisa masa jabatannya lebih dari 2 (dua) tahun, dilakukan pemilihan Rektor baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor sebelumnya dan dihitung sebagai 1 (satu) periode jabatan.
(3) Dalam hal terjadi pemilihan Rektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)l, MWA mengangkat pelaksana tugas Rektor dari salah satu wakil Rektor untuk mengisi kekosongan jabatan Rektor sampai dengan terpilihnya Rektor baru.
Pasal 44
Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama 1 (satu) tahun.
Pasal 45
Tata cara pemberhentian Rektor, pengangkatan wakil Rektor menjadi Rektor, pemilihan Rektor, dan penugasan wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, dan
Pasal 44 diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 46
(1) Wakil Rektor mempunyai tugas dan wewenang
membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak berjumlah 4 (empat) orang.
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (41 Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Pedoman pelaksanaan tugas dan wewenang wakil
Rektor, petunjuk teknis jumlah wakil Rektor, tata cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor, dan petunjuk teknis masa jabatan wakil Rektor, serta tata cara pengangkatan kembali wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal47 Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b terdiri atas:
- Fakultas;
- Sekolah; dan
- lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat.
Pasal 48
(1) Fakultas dan Sekolah terdiri atas:
- Dekan dan wakil Dekan'
- SAF;
- Program Studi; dan
- laboratorium/bengkel. (21 Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada fakultas dapat dibentuk Departemen/bagian.
(3) Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.
(a) wakil ... SK No 031335 A
PRESIDEN
(4) Wakil Dekan paling banyak berjumlah 3 (tiga) orang.
(s) Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.
(6) SAF dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh
seorang sekretaris.
(7) SAF berfungsi memberikan pertimbangan dalam
penyusunan, penetapan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademis di Fakultas atau Sekolah.
(8) Anggota SAF terdiri atas:
- Dekan, wakil Dekan, kepala Departemen, ketua Program Studi;
- profesor; dan
- Dosen yang mewakili:
- bidang ilmu dan teknologi; atau
- kelompok jabatan fungsional Dosen bagi fakultas yang hanya memiliki 1 (satu) bidang ilmu dan teknologi. (e) SAF memiliki wewenang:
mengawasi penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/ kaidah keilmuan, peraturan/keputusan internal di bidang akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas atau Sekolah;
mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas atau Sekolah dalam penyusunan rencana strategis Fakultas atau Sekolah di bidang akademik;
mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas atau Sekolah;
memberikan
SK No 031336 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESI.A,
- memberikan persetujuan untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik profesor;
- mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu Program Studi;
- memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika, dan pihak lain yang berjasa bagi Fakultas atau Sekolah; dan
- memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam penjatuhan sanksi terhadap Sivitas Akademika di Fakultas atau Sekolah atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, peraturan/keputusan internal di bidang akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas atau Sekolah.
(10) Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (1 1) Kegiatan akademik di Fakultas dan Sekolah dilaksanakan di Program Studi dan/atau laboratorium / bengkel. (t2l Program Studi dipimpin oleh seorang ketua Program Studi dan apabila dipandang perlu dapat dibantu oleh seorang sekretaris Program Studi.
(13) Laboratorium/bengkel memiliki pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang terdiri atas unsur pegawai negeri sipil dan nonpegawai negeri sipil.
(14) Organisasi dan tata kerja Fakultas atau Sekolah
diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 49
(1) Lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat
merupakan lembaga yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (21 Lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
- men5rusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
- melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
- melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat
dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
(4) Ketua dan sekretaris lembaga penelitian dan
pengabdian masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Organisasi dan tata kerja lembaga penelitian dan
pengabdian masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 50
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf c berbentuk unit pelaksana teknis.
(2) Organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis
diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 51 .
SK No 031338 A
PRESIDEN
Pasal 51
Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 52
(1) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e dapat berbentuk lembaga.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu akademik.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga diatur dengan
Peraturan Rektor.
Pasal 53
Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf f diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 54
(1) Unsur pelaksana pengembangan usaha komersial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pengembangan usaha komersial dan pemberdayaan sumber daya UNS.
(2) Organisasi
SK No 031339 A
PRESIDEN
(2) Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana
pengembangan usaha komersial diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 5 Dewan Profesor
Pasal 55
(1) Dewan Profesor beranggotakan seluruh profesor yang
masih berstatus aktif dan belum memasuki batas usia pensiun.
(2) Anggota Dewan Profesor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bukan merupakan anggota SA.
(3) Dewan Profesor memiliki tugas:
- memberikan pertimbangan kepada Rektor dan SA dalam pengusulan profesor;
- memberikan pertimbangan atau pencabutan gelar doktor kehormatan;
- mengembangkan pemikiran atau pandangan dan memberikan masukan kepada organ UNS terkait pengembangan UNS;
- menyampaikan pemikiran atau pandangan kepada organ UNS terkait pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- mengembangkan integritas moral dan etika serta wawasan kebangsaan kepada Sivitas Akademika dan masyarakat;
- mengembangkan budaya akademik dan integritas intelektual Sivitas Akademika; dan
- mengembangkan program dan strategi dalam pemberdayaan profesor.
(4) Dewan
SK No 031340 A
PRESIDEN
(4) Dewan Profesor dipimpin seorang ketua yang
dibantu seorang sekretaris.
(5) Organisasi dan tata keda Dewan Profesor diatur
dengan Peraturan SA.
Paragraf 6 Ketenagaan
Pasal 56
(1) Pegawai UNS terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
- pegawai negeri sipil; dan
- nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai UNS nonpegawai negeri
sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai UNS pegawai negeri sipil.
(4) Pedoman pelaksanaan/pemenuhan hak dan
kewajiban pegawai UNS nonpegawai negeri sipil diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 57
(1) Rekrutmen pegawai UNS berstatus pegawai negeri
sipil dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat berdasarkan usulan UNS.
(2) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai UNS berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
(1) Rekrutmen pegawai UNS berstatus nonpegawai
negeri sipil dilaksanakan oleh UNS berdasarkan usulan Fakultas atau Sekolah. (21 Usulan Fakultas atau Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia.
(3) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai UNS berstatus nonpegawai negeri sipil diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 59
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga
administrasi, tenaga fungsional, dan tenaga pelaksana yang bekerja pada UNS sesuai dengan kebutuhan.
(2) Posisi jabatan yang bersifat karier diutamakan untuk
dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi kualifikasi.
(3) Petunjuk teknis kualifikasi Tenaga Kependidikan
diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 61
(1) Pegawai negeri sipil yang berasal dari
kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62
(1) Pegawai UNS berstatus pegawai negeri sipil
mempunyai hak untuk memperoleh gaji, tunjangan, dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.
(2) Pegawai UNS berstatus nonpegawai negeri sipil
mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan mempunyai hak untuk memperoleh jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Selain hak pegawai UNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), pegawai UNS dapat memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor.
Pasal 63
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UNS berstatus
pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Batas usia pensiun bagi Dosen berstatus nonpegawai
negeri sipil disetarakan dengan batas usia pensiun Dosen berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan
berstatus nonpegawai negeri sipil:
- 60 (enam puluh) tahun bagi Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama; dan
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Tenaga Kependidikan yang menduduki jabatan setara administrator, pengawas, dan pelaksana.
(4) Batas usia pensiun jabatan fungsional bagi Tenaga
Kependidikan berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Batas usia pensiun jabatan fungsional bagi Tenaga
Kependidikan berstatus nonpegawai negeri sipil disamakan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan sesuai dengan jabatan yang disetarakan.
Pasal 64
(1) UNS menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. (21 Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, peraturan internal UNS, dan pedoman perilaku sesuai dengan etika UNS.
(3) Tata...
SK No 031344 A
t',i55*. RE p u J,-T,: =,o
(3) Tata cara pengangkatan, pengelolaan, dan
penegakan disiplin tenaga kerja alih daya diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 65
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekeqakan sebagai
pegawai UNS berstatus nonpegawai negeri sipil berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan.
(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dipekerjakan setelah memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Tata cara pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan,
dan penegakan disiplin tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 7 Mahasiswa dan Alumni
Pasal 66
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar
pada salah satu Program Studi di UNS.
(2) UNS menerima warga negara Indonesia untuk
menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) UNS dapat menerima warga negara asing untuk
menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis
penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 67
(1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk
mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran. (21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan peraturan/ keputusan internal.
(3) Pedoman pelaksanaan/pemenuhan hak dan
kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 68
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi
kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mendaftarkan diri dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan internal UNS.
(3) Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi
kemahasiswaan serta pedoman pelaksanaan kegiatan organisasi kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 69
(1) Alumni UNS merupakan setiap orang yang telah
menyelesaikan salah satu atau lebih program pendidikan di UNS.
(2) Alumni UNS ikut bertanggung jawab menjaga nama
baik UNS dan aktif berperan serta dalam memajukan UNS.
(3) Hubungan antara UNS dan alumni UNS
diselenggarakan berdasarkan asas saling menghormati, kemitaan, dan kekeluargaan.
(4) Alumni
SK No 031346 A
nepu Jr-Trc ',',?5I* ==,o
(4) Alumni UNS dapat membentuk organisasi alumni.
(5) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disebut Ikatan Keluarga Alumni UNS, yang
disingkat IKA UNS.
(6) Organisasi dan tata kerja IKA UNS diatur dalam
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Paragraf 8 Kerja Sama
Pasal 70
(1) UNS menjalin kerja sama akademik dan/atau
nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, dari dalam negeri dan luar negeri, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab
dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
(3) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis kerja
sama UNS dengan berbagai pihak diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Keenam Sistem Penjaminan Mutu
Paragraf 1 Umum
Pasal 71
Sistem penjaminan mutu UNS meliputi sistem penjaminan mutu internal dan sistem penjaminan mutu eksternal.
Pasal 72. . .
SK No 031347 A
PRESIDEN
Pasal72
(1) UNS mengembangkan sistem penjaminan mutu
internal secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal UNS bertujuan
untuk:
- menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar;
- mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
- mendorong semua pihak/organ/unit di UNS untuk bekerja mencapai tujuan sesuai dengan standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu.
(3) Sistem penjaminan mutu internal UNS dilaksanakan
dengan berpedoman pada prinsip:
- berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
- mengutamakankebenaran;
- tanggung jawab sosial;
- pengembangankompetensipersonal;
- partisipatif dan kolegial;
- standardisasi metode; dan
- inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan.
(4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal
UNS meliputi pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang:
- pendidikan;
- penelitian;
- pengabdian kepada masyarakat; dan
- kemahasiswaan.
(5) Penerapan...
SK No 031348 A
PRESIDEN
.
(5) Penerapan sistem penjaminan mutu internal
dikoordinasikan oleh unit yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.
(6) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis sistem
penjaminan mutu internal dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.
Pasal 73
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal merupakan
kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi yang dilakukan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, lembaga akreditasi mandiri, dan I atau lembaga internasional.
(2) Semua unsur pelaksana akademik dan unsur
penunjang akademik bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh unit yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.
Paragraf 2 Pengawasan Penjaminan Mutu Internal
Pasal 74
(1) Pengawasan terhadap penerapan ketentuan
peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/ kaidah keilmuan, dan peraturan/keputusan internal di bidang akademik di UNS dilakukan oleh SA. (21 Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik UNS.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan terhadap:
- proses
SK No 031349 A
PRESIDEN
- proses pembelajaran dan hasil belajar Mahasiswa; dan
- Program Studi pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(4) Pengawasan terhadap penyelenggaraan nonakademik
dilakukan oleh MWA.
(5) Rektor melakukan pemantauan penyelenggaraan
kegiatan nonakademik bersama pimpinan UNS lainnya.
Paragraf 3 Akuntabilitas dan Laporan
Pasal 75
(1) Akuntabilitas publik UNS terdiri atas akuntabilitas
akademik dan akuntabiiitas nonakademik. (21 Akuntabilitas publik wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
- memberikan pelayanan pendidikan minimal memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
- menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik yang dapat dipertanggungj awabkan ;
- men)rusun laporan keuangan UNS tepat waktu, sesuai standar akuntansi yang berlaku, dan diaudit oleh akuntan publik; dan
- melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
Pasal 76
(1) Laporan keuangan tahunan UNS diaudit oleh
akuntan publik.
(2) Laporan .
SK No 031350 A
PRESIDEN
(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UNS.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada Menteri. (41 Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
Paragraf 4 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
Pasal 77
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi
manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan praktik bisnis yang sehat.
(2) Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem
akuntansi, evaluasi hasil audit akuntansi, dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi
dan laporan keuangan dalam lingkup UNS diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 78
(1) Laporan UNS meliputi laporan bidang akademik dan
laporan bidang nonakademik.
(2) Laporan bidang akademik meliputi laporan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Laporan
SK No 031351 A
REpu JrT,:t',35I*.r,o
(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan.
(4) Laporan tahunan UNS disampaikan oleh Rektor
kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun tutup buku.
(5) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan
pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap semester dan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Penyampaian laporan keuangan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Petunjuk teknis penyusuan laporan dan
pelaporannya diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Ketujuh Kode Etik
Pasal 79
(1) Kode etik yang berlaku di UNS terdiri atas:
- kode etik Dosen;
- kode etik Tenaga Kependidikan; dan
- kode etik Mahasiswa. (21 Kode etik Dosen berisi norma etika yang mengikat dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik.
(3) Kode etik Tenaga Kependidikan berisi norma etika
yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UNS.
(4) Kode etik
SK No 031352 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESI,A
(4) Kode etik Mahasiswa berisi norma etika yang
mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UNS.
(5) Kode etik Dosen dan Kode Etik Mahasiswa
ditetapkan oleh SA.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan ditetapkan oleh
Rektor.
Bagian Kedelapan Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan
Pasal 80
(1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan, di
UNS berlaku peraturan internal.
(2) Peraturan internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- Peraturan MWA;
- Peraturan Rektor; dan
- Peraturan SA.
(3) Peraturan internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Tata cara pembentukan peraturan internal diatur
dengan Peraturan MWA.
Bagian Kesembilan Perencanaan
Pasal 81
(1) Sistem perencanaan UNS merupakan satu kesatuan
tata cara perencanaan pengembangan UNS yang meliputi perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2) Sistem
SK No 031353 A
R E P u J.T,[','fiS]*. o =,
(2\ Sistem perencanaan UNS menjadi dasar bagi setiap organ UNS dan seluruh Sivitas Akademika dalam pembuatan program.
(3) Sistem perencanaan UNS mempunyai jangka waktu
perencanaan, sebagai berikut: jangka a. 25 (dua puluh lima) tahun untuk panjang; jangka menengah; dan b. 5 (lima) tahun untuk jangka pendek. c. I (satu) tahun untuk
(4) Sistem perencanaan UNS dituangkan dalam bentuk
dokumen perencanaan UNS.
(5) Dokumen perencanaan UNS mencakup:
- rencana induk pengembangan merupakan dokumen perencanaan jangka panjang;
- rencana strategis merupakan dokumen perencanaan jangka menengah; dan
- rencana kerja dan anggaran merupakan dokumen perencanaan jangka pendek.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan acuan perencanaan dan dapat digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 82
(1) Rencana induk pengembangan UNS disusun oleh
Rektor dan disahkan oleh MWA.
(2) Rencana induk pengembangan UNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat arahan dan menjadi acuan bagi organ UNS dalam pencapaian tujuan jangka panjang UNS.
(3) Rencana induk pengembangan UNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam Rencana Strategis UNS yang dibuat oleh Rektor pada awal masa jabatannya.
(4) Rencana
SK No 031354 A
REpu JLTIt',3ot]*.=,o
(4) Rencana strategis UNS menguraikan secara
menyeluruh rencana untuk mencapai tujuan jangka menengah UNS.
(5) Rencana kerja dan anggaran UNS merupakan
rencana kerja dan anggaran tahunan untuk melaksanakan program keda tahunan UNS yang merupakan penjabaran dari Rencana Strategis UNS.
(6) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis sistem
perencanaan diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 83
(1) Rencana kerja dan anggaran UNS yang paling sedikit
memuat:
- rencana kerja UNS;
- anggaran UNS; dan
- proyeksi keuangan pokok, untuk jangka waktu perencanaan 1 (satu) tahun.
(2) Rencana kerja dan anggaran diajukan kepada MWA
paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember.
(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran yang
diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rencana kerja dan anggaran tahun sebelumnya dapat dilaksanakan sampai menunggu pengesahan rencana kerja dan anggarar, tahunan yang diusulkan.
BagianKesepuluh...
SK No 031355 A
PRESIDEN
Bagian Kesepuluh Pendanaan dan Kekayaan
Paragraf 1 Pendanaan
Pasal 84
(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UNS yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan
dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UNS juga dapat berasal dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- pengelolaan dana abadi'
- usaha UNS;
- kerja sama tridharma perguruan tinggi;
- pengelolaan kekayaan UNS;
- anggaranpendapatandan belanja daerah; dan/atau
- pinjaman.
(3) Pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh
UNS yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa:
hibah;
wakaf;
zakat;
persembahan kasih;
kolekte;
dana
SK No 031356 A
PRESIDEN
- dana punia;
- sumbangan individu dan/atau perusahaan;
- dana abadi pendidikan tinggi; dan/atau
- bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penerimaan UNS dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan UNS yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pinjaman.
(6) Tata cara pengelolaan dana UNS diatur dengan
Peraturan Rektor.
Paragraf 2 Kekayaan
Pasal 85
(1) Kekayaan UNS dapat bersumber dari kekayaan awal,
hasil pendapatan UNS, bantuan atau hibah dari pihak lain, dan f atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Seluruh kekayaan UNS termasuk kekayaan
intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UNS.
(3) Seluruh kekayaan UNS dikelola secara mandiri,
transparan, dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pengelolaan, dan pengembangan UNS.
(4) Petunjuk teknis pemanfaatan kekayaan UNS diatur
dengan Peraturan MWA.
Pasal 86
(1) Kekayaan awal UNS berupa kekayaan negara yang
dipisahkan, kecuali tanah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usulan Menteri.
(4) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk
ditempatkan sebagai kekayaan awal UNS diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 87
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UNS setelah
penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara merupakan barang milik negara; dan
- anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan barang milik daerah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditatausahakan oleh gubernlrr, bupati, atau walikota sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 88
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan
Pasal 87 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak
dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(2) UNS
SK No 031358 A
pepuJuTrc =,',?5I*.r,o
(2) UNS melakukan pengungkapan yang memadai
dalam catatan atas laporan keuangan terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan
Pasal 87.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 ayat (1) huruf a dalam penguasaan UNS dapat dimanfaatkan oleh UNS setelah mendapat persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UNS untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNS.
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat (I) huruf b dalam penguasaan UNS dapat dimanfaatkan oleh UNS setelah mendapat persetujuan gubernur, bupati, atau walikota.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi pendapatan UNS untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNS.
(7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik
daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 89
(1) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNS selain
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan
Pasal 87 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah
mendapatkan persetujuan MWA.
(2) Tanah
SK No 031359 A
PRESIDEN
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UNS.
Pasal 92
(1) UNS melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan manajemen UNS.
(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), UNS dapat melakukan investasi pada
badan I satuan usaha komersiai.
(3) Investasi pada badanlsatuan usaha komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak boleh bertentangan dengan falsafah, nilai luhur UNS, dan tujuan pendidikan karakter bangsa.
(4) Nilai aset UNS yang dapat diinvestasikan untuk
usaha komersial paling banyak 2oo/o (dua puluh persen) dari nilai aset tetap dan aset bergerak.
(5) Nilai aset UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan audit terakhir yang dibuat oleh pihak auditor independen yang ditetapkan oleh KA.
(6) Keuntungan
SK No 031361 A
REpu JLTI',',35]*.=,o
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan UNS.
(7) Investasi UNS hanya boleh dilakukan oleh Rektor
setelah mendapat persetujuan MWA.
(8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan
pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 93
Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sebagai Rektor sampai berakhirnya masa jabatan.
Pasal 94
(1) Senat yang telah terpilih dan diangkat sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SA sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Untuk pertama kali, Senat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memilih anggota SA dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(3) Anggota SA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
Pasal95...
SK No 031362 A
PRESIDEN
Pasal 95
Untuk pertama kali, SA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 ayat (3) mengusulkan anggota MWA kepada
Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak SA ditetapkan.
Pasal 96
Semua organ UNS yang telah dibentuk dan pejabat pengelola UNS yang telah diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan terbentuk organ UNS dan pengangkatan pejabat pengelola UNS sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 97
Pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNS tetap berlaku sampai dengan paling lambat akhir tahun anggaran 2022.
Pasal 98
Perjanjian yang telah dilakukan oleh Rektor dengan pihak lain sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu peqanjian tersebut.
Pasal 99
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola organ UNS yang:
telah diangkat atau telah terbentuk; atau
diangkat
SK No 031363 A
REpuJLfft',35I*'=,o -6t-
- diangkat atau dibentuk selama masa transisi sampai dengan terbentuknya organ UNS sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UNS.
Pasal 100
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UNS dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 101
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor l12lO l2OO4 tentang Statuta Universitas Negeri Sebelas Maret Surakarta; dan
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 73 Tahun 20l7 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sebelas Maret (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1740), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 102
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 031364 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam . Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2O2O
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2O2O
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Hukum dan -undangan,
anna Djaman
SK No010666 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (21 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan untuk melaksanakan ketentuan
Pasal 27 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun
2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu
I Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20l2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336); 3 Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun'2014 terrtang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pcngelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Reprrblik lndonesia 'fahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55OO);
