PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 42
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Rektor berhenti atau diberhentikan dari jabatannya
apabila:
meninggal dunia;
berakhir
SK No 031332 A
REpuJLTIu,'$5]*u=,o
- berakhir masa jabatan;
- berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
- memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41;
- dinilai tidak cakap melaksanakan tugasnya;
- melanggar kode etik UNS;
- dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
- mengundurkan diri. (21 Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
- meninggal dunia; atau
- sakit yang tidak dapat disembuhkan yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya yang dibuktikan dengan berita acara tim penguji kesehatan.
(3) Pemberhentian Rektor karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf f dilakukan oleh MWA setelah mendapatkan pertimbangan SA.
(4) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dihadiri oleh paling sedikit 213 (dua per tiga) anggota MWA.
(5) Dalam hal pemberhentian Rektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Menteri memiliki 35o/o (trga puluh lima persen) hak suara dari jumlah anggota MWA yang hadir.
(6) Rektor tidak mempunyai hak suara dalam
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
Pasal43...
SK No 031333 A
PRESIDEN
