Pasal 43
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum
masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan sisa masa jabatannya paling lama 2 (dua) tahun, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor sebelumnya.
(2) Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan sisa masa jabatannya lebih dari 2 (dua) tahun, dilakukan pemilihan Rektor baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor sebelumnya dan dihitung sebagai 1 (satu) periode jabatan.
(3) Dalam hal terjadi pemilihan Rektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2)l, MWA mengangkat pelaksana tugas Rektor dari salah satu wakil Rektor untuk mengisi kekosongan jabatan Rektor sampai dengan terpilihnya Rektor baru.
