PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 40
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Pemilihan Rektor dilaksanakan secara musyawarah
untuk mufakat.
(2) Dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk
mufakat pemilihan Rektor dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara.
(3) Pemilihan Rektor oleh MWA harus sudah selesai
dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatan Rektor yang sedang berjalan.
(4) MWA menetapkan dan melantik Rektor terpilih.
(5) Tata cara pemilihan, penetapan, dan pelantikan
Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
Pasal 4 1
Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan pada:
- organ lain di lingkungan UNS;
- badan hukum pendidikan lain atau perguruan tinggi lain;
- lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
- badan usaha di dalam maupun di luar UNS;
- institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan UNS; danf atau
- komisaris dan direksi pada perusahaan lain.
