PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 39
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Rektor dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh
MWA. (21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA.
(3) Rektor
SK No 031331 A
RE P u J.T':',',YSI* . o =,
(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
