PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 38
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Untuk menjadi Rektor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
berkewarganegaraan Indonesia;
memiliki gelar akademik doktor;
memiliki
SK No 031330A
PRESIDEN
- memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Menteri;
- berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
- sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah;
- memiliki integritas;
- mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap pengembangan UNS;
- memahami sistem pendidikan UNS dan nasional;
- memiliki rekam jejak akademik yang baik;
- memiliki pengalaman paling rendah sebagai ketua/ koordinator Program Studi;
- bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan
- tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis.
