PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 37
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
- menyusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
- menyusun rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kegiatan dan anggaran tahunan;
- mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
- mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan pegawai UNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola kekayaan UNS secara optimal;
- membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
- mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas, Sekolah, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SA;
1 menyampaikan
SK No 031329 A
REpuJLffit'$55*..'o
- menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada MWA;
- mengusulkan pengangkatan profesor yang telah disetujui oleh SA;
- memberi gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan lainnya setelah mendapatkan persetujuan dari SA;
- mendelegasikan pelaksanaan tugas Rektor di tingkat Fakultas dan unit lainnya kepada pimpinan Fakultas dan pimpinan unit lainnya di lingkungan UNS;
- menyusun dan menetapkan kode etik Tenaga Kependidikan;
- menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, danf ata:u peraturan/ keputusan internal ;
- membina dan mengembangkan karier Dosen dan Tenaga Kependidikan;
- men3rusun dan mengusulkan rancangan Statuta UNS atau perubahan Statuta UNS bersama dengan MWA dan SA; dan
- melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang ditetapkan oleh MWA.
