PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 55
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Dewan Profesor beranggotakan seluruh profesor yang
masih berstatus aktif dan belum memasuki batas usia pensiun.
(2) Anggota Dewan Profesor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bukan merupakan anggota SA.
(3) Dewan Profesor memiliki tugas:
- memberikan pertimbangan kepada Rektor dan SA dalam pengusulan profesor;
- memberikan pertimbangan atau pencabutan gelar doktor kehormatan;
- mengembangkan pemikiran atau pandangan dan memberikan masukan kepada organ UNS terkait pengembangan UNS;
- menyampaikan pemikiran atau pandangan kepada organ UNS terkait pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- mengembangkan integritas moral dan etika serta wawasan kebangsaan kepada Sivitas Akademika dan masyarakat;
- mengembangkan budaya akademik dan integritas intelektual Sivitas Akademika; dan
- mengembangkan program dan strategi dalam pemberdayaan profesor.
(4) Dewan
SK No 031340 A
PRESIDEN
(4) Dewan Profesor dipimpin seorang ketua yang
dibantu seorang sekretaris.
(5) Organisasi dan tata keda Dewan Profesor diatur
dengan Peraturan SA.
Paragraf 6 Ketenagaan
