PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 54
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Unsur pelaksana pengembangan usaha komersial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf g mempunyai tugas melaksanakan pengembangan usaha komersial dan pemberdayaan sumber daya UNS.
(2) Organisasi
SK No 031339 A
PRESIDEN
(2) Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana
pengembangan usaha komersial diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 5 Dewan Profesor
