Pasal 84
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UNS yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan
dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UNS juga dapat berasal dari:
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- pengelolaan dana abadi'
- usaha UNS;
- kerja sama tridharma perguruan tinggi;
- pengelolaan kekayaan UNS;
- anggaranpendapatandan belanja daerah; dan/atau
- pinjaman.
(3) Pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh
UNS yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa:
hibah;
wakaf;
zakat;
persembahan kasih;
kolekte;
dana
SK No 031356 A
PRESIDEN
- dana punia;
- sumbangan individu dan/atau perusahaan;
- dana abadi pendidikan tinggi; dan/atau
- bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penerimaan UNS dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan UNS yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pinjaman.
(6) Tata cara pengelolaan dana UNS diatur dengan
Peraturan Rektor.
Paragraf 2 Kekayaan
