PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 85
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Kekayaan UNS dapat bersumber dari kekayaan awal,
hasil pendapatan UNS, bantuan atau hibah dari pihak lain, dan f atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Seluruh kekayaan UNS termasuk kekayaan
intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya dicatat sebagai kekayaan UNS.
(3) Seluruh kekayaan UNS dikelola secara mandiri,
transparan, dan akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, pengelolaan, dan pengembangan UNS.
(4) Petunjuk teknis pemanfaatan kekayaan UNS diatur
dengan Peraturan MWA.
