PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 86
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Kekayaan awal UNS berupa kekayaan negara yang
dipisahkan, kecuali tanah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan barang milik negara yang ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan usulan Menteri.
(4) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk
ditempatkan sebagai kekayaan awal UNS diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
