PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 83
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Rencana kerja dan anggaran UNS yang paling sedikit
memuat:
- rencana kerja UNS;
- anggaran UNS; dan
- proyeksi keuangan pokok, untuk jangka waktu perencanaan 1 (satu) tahun.
(2) Rencana kerja dan anggaran diajukan kepada MWA
paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember.
(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran yang
diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rencana kerja dan anggaran tahun sebelumnya dapat dilaksanakan sampai menunggu pengesahan rencana kerja dan anggarar, tahunan yang diusulkan.
BagianKesepuluh...
SK No 031355 A
PRESIDEN
Bagian Kesepuluh Pendanaan dan Kekayaan
Paragraf 1 Pendanaan
