Pasal 82
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Rencana induk pengembangan UNS disusun oleh
Rektor dan disahkan oleh MWA.
(2) Rencana induk pengembangan UNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat arahan dan menjadi acuan bagi organ UNS dalam pencapaian tujuan jangka panjang UNS.
(3) Rencana induk pengembangan UNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam Rencana Strategis UNS yang dibuat oleh Rektor pada awal masa jabatannya.
(4) Rencana
SK No 031354 A
REpu JLTIt',3ot]*.=,o
(4) Rencana strategis UNS menguraikan secara
menyeluruh rencana untuk mencapai tujuan jangka menengah UNS.
(5) Rencana kerja dan anggaran UNS merupakan
rencana kerja dan anggaran tahunan untuk melaksanakan program keda tahunan UNS yang merupakan penjabaran dari Rencana Strategis UNS.
(6) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis sistem
perencanaan diatur dengan Peraturan MWA.
