Pasal 81
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET
(1) Sistem perencanaan UNS merupakan satu kesatuan
tata cara perencanaan pengembangan UNS yang meliputi perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek.
(2) Sistem
SK No 031353 A
R E P u J.T,[','fiS]*. o =,
(2\ Sistem perencanaan UNS menjadi dasar bagi setiap organ UNS dan seluruh Sivitas Akademika dalam pembuatan program.
(3) Sistem perencanaan UNS mempunyai jangka waktu
perencanaan, sebagai berikut: jangka a. 25 (dua puluh lima) tahun untuk panjang; jangka menengah; dan b. 5 (lima) tahun untuk jangka pendek. c. I (satu) tahun untuk
(4) Sistem perencanaan UNS dituangkan dalam bentuk
dokumen perencanaan UNS.
(5) Dokumen perencanaan UNS mencakup:
- rencana induk pengembangan merupakan dokumen perencanaan jangka panjang;
- rencana strategis merupakan dokumen perencanaan jangka menengah; dan
- rencana kerja dan anggaran merupakan dokumen perencanaan jangka pendek.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan acuan perencanaan dan dapat digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam menjalankan tugasnya.
