PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 2
BAB 2 — PENETAPAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET SEBAGAI
UNS ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom.
SK No 031307 A
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
